Pentingnya Niat
Segala Perbuatan Ditentukan Niatnya
Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khathab ra. berkata, Aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda,
“Semua amal perbuatan
tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia
niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk
Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau
wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju.”
(Diriwayatkan oleh dua ahli hadits: Abu Abdullah Muhammad
bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abul Husain
Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisaburi, dalam kedua kitab
sahihnya, yang merupaka kiap hadits paling sahih)
Ahammiyatul Hadits
(Urgensi Hadits)
Hadits ini sangat penting, karena
menjadi orientasi seluruh hukum dalam Islam. Ini bias dilihat dari pendapat
para ulama. Abu Dawud berkata, “Hadits ini setengah dari ajaran Islam. Karena agama
bertumpu pada dua hal: Sisi lahiriyah (amal
perbuatan) dan sisi batiniyah (niat).”
Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata,” Hadits ini mencakup sepertiaga ilmu,
karena perbuatan manusia terkait dengan tiga hal: Hati, lisan dan anggota
badan. Sedangkan niat dalam hati merupakan salah satu dari tiga hal tersebut. “
Mengingat urgensinya, maka banyak
ulama yang mengawali berbagai buku dan karangannya dengan hadits ini. Imam Nawawi
menempatkan hadits ini pada urutan pertama dalam ketiga bukunya: Riyadhus Shalihin, Al-Adzkar dan Al-Arba’in An-Nawawiyah. Ini dimaksudkan
agar pembaca menyadari pentingnya niat, sehingga ia akan meluruskan niatnya
hanya karena Allah, baik ketika menuntut ilmu atau melakukan perbuatan baik yang
lain.
Urgensi hadits ini juga dipertegas
oleh riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkhutbah
dengan hadits ini, begitu juga Umar ra. Abu ‘Ubaid berkata, “Tidak ada hadits
yang lebih luas dan padat maknanya dari hadits ini.”
Sababul Wurud (Latar
Belakang Hadits)
Imam At-Thabrani meriwayatkan,
dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dengan sanad yang bias dipercaya, bahwa Ibnu Mas’ud
berkata, “Di antara kami ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita,
bernama Ummu Qais. Namun, wanita itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka
laki-laki tersebt ikut hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya
julukan Muhajir Ummu Qais.”
Sa’id Ibnu Manshur meriwayatkan
dalam kitab Sunan-nya, dengan sanad sebagaimana syarat Bukhari dan Muslim,
bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa yang hijrah untuk mendapatkan kepentingan
duniawi maka pahala yang didapat sebagaimana yang didapat oleh laki-laki yang
hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qais, hingga ia dijuluki Muhajir
Ummu Qais.”
Fiqhul Hadits
(Kanudngan Hadits)
1.
Syarat niat
Para ulama sepakat
bahwa perbuatan seorang mukmin tikak akan diterima dan tidak akan mendapatkan
pahala kecuali jika diiringi dengan niat.
Dalam Ibadah inti,
saperti: Shalat, Haji, Puasa, niat merupakan rukun. Karenanya ibadah-ibadah
tersebut tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan niat. Adapun dalam ibadah
yang merupakan sarana dari ibadah inti, seperti: wudhu dan mandi, ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Mahzab Hanafi menyebutkan bahwa niat merupakan
penyempurna untuk mendapatkan pahala. Sedangkan Mahzab Syafi’I dan ulama-ulama
lain menyebutkan bahwa niat merupakan syarat sahnya sebuah ibadah. Oleh karena
itu ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi niat.
2.
Waktu dan tempat niat
Waktu niat adalah
di awal ibadah. Seperti: takbiratul Ihram untuk shalat, dan ihram untuk haji,
sedangkan puasa maka diperbolehkan sebelumnya karena untuk mengetahui masuknya
waktu subuh secara tepat cukup sulit.
Niat bertempat di
hati, jadi tidak disyarakan untuk diucapkan. Namun demikian, boleh saja
diucapkan untuk membantu konsentrasi hati.
Juga disyaratkan
menentukan secara tepat ibadah yang hendak dilakukan, jadi tidak cukup hanya
dengan berniat untuk melakukan shalat ‘secara umum’, namun harus ditentukan,
shalat dhuhur atau ashar atau yang lain.
3.
Keharusan Hijrah
Hijrah dari negeri
kafir ke negeri Islam adalah wajib bagi seorang muslim jika ia tidak bias melakukan
ajaran Islam dengan terang-terangan. Hokum ini berlaku secara umum dan tidak
dibatasi oleh waktu tertentu. Sedangkan hadits yang mengatakan, “Tidak ada
hijrah setelah Fathu Makkah (Penaklukan
kota Makkah).” maka maksudnya adalah tidak ada hijrah dari Makkah setelah peristiwa
Fathu Makkah karena Makkah sudah
menjadi negeri Islam.
Kata Hijrah juga dipergunakan untuk hal-hal
yang dilarang Allah swt. Orang yang menjauhi hal-hal yang dilarang Allah
disebut mujahir. Begitu juga seorang
muslim yang tidak mampu menegur saudaranya sesame muslim selama tiga hari. Begitu
juga dengan wanita yang tidak mau berhubungan badan dengan suaminya. Seorang muslim
kadang-kadang diharuskan untuk menjauhi saudaranya yang berbuat maksiat, ia
juga diperbolehkan menjauhi istrinya yang tidak taat kepadanya, sebagai
pelajaran bagi si istri.
4.
Orang yang berniat melakukan kebaikan, namun
karena satu atau lain hal –misalnya sakit parah ataupun meninggal dunia—sehinga
ia tidak bias melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala.
Al-Baidhawi berkata, “Amal ibadah tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan
niat. Karena, niat tanpa amal diberi pahala, sementara amal tanpa niat adalah
sia-sia. Perumpamaan niat bagi amal, ibarat ruh bagi jasad. Jasad tidak akan
berfungsi jika tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak jika terpisah dari jasad.
5.
Hadits ini mendorong kita untuk ikhlas dalam
segala perbuatan dan ibadah agar mendapat pahala di akhirat serta kemudahan dan
kebahagiaan di dunia.
6.
Semua perbuatan baik dan bermanfaat, jka diiringi
neiat yang ikhlas dan hanya mencari keridhaan Allah, maka perbuatan tersebut
adalah Ibadah.
~Al-Wafi~
Label: Hadits

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda