Kamis, 31 Januari 2013

Pentingnya Niat


Segala Perbuatan Ditentukan Niatnya

Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khathab ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,
“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju.”

(Diriwayatkan oleh dua ahli hadits: Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisaburi, dalam kedua kitab sahihnya, yang merupaka kiap hadits paling sahih)

Ahammiyatul Hadits (Urgensi Hadits)
Hadits ini sangat penting, karena menjadi orientasi seluruh hukum dalam Islam. Ini bias dilihat dari pendapat para ulama. Abu Dawud berkata, “Hadits ini setengah dari ajaran Islam. Karena agama bertumpu pada dua hal: Sisi lahiriyah (amal perbuatan) dan sisi batiniyah (niat).” Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata,” Hadits ini mencakup sepertiaga ilmu, karena perbuatan manusia terkait dengan tiga hal: Hati, lisan dan anggota badan. Sedangkan niat dalam hati merupakan salah satu dari tiga hal tersebut. “
Mengingat urgensinya, maka banyak ulama yang mengawali berbagai buku dan karangannya dengan hadits ini. Imam Nawawi menempatkan hadits ini pada urutan pertama dalam ketiga bukunya: Riyadhus Shalihin, Al-Adzkar dan Al-Arba’in An-Nawawiyah. Ini dimaksudkan agar pembaca menyadari pentingnya niat, sehingga ia akan meluruskan niatnya hanya karena Allah, baik ketika menuntut ilmu atau melakukan perbuatan baik yang lain.
Urgensi hadits ini juga dipertegas oleh riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkhutbah dengan hadits ini, begitu juga Umar ra. Abu ‘Ubaid berkata, “Tidak ada hadits yang lebih luas dan padat maknanya dari hadits ini.”

Sababul Wurud (Latar Belakang Hadits)
Imam At-Thabrani meriwayatkan, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, dengan sanad yang bias dipercaya, bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Di antara kami ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, bernama Ummu Qais. Namun, wanita itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka laki-laki tersebt ikut hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya julukan Muhajir Ummu Qais.”
Sa’id Ibnu Manshur meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya, dengan sanad sebagaimana syarat Bukhari dan Muslim, bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa yang hijrah untuk mendapatkan kepentingan duniawi maka pahala yang didapat sebagaimana yang didapat oleh laki-laki yang hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qais, hingga ia dijuluki Muhajir Ummu Qais.”

Fiqhul Hadits (Kanudngan Hadits)

1.       Syarat niat
Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin tikak akan diterima dan tidak akan mendapatkan pahala kecuali jika diiringi dengan niat.
Dalam Ibadah inti, saperti: Shalat, Haji, Puasa, niat merupakan rukun. Karenanya ibadah-ibadah tersebut tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan niat. Adapun dalam ibadah yang merupakan sarana dari ibadah inti, seperti: wudhu dan mandi, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mahzab Hanafi menyebutkan bahwa niat merupakan penyempurna untuk mendapatkan pahala. Sedangkan Mahzab Syafi’I dan ulama-ulama lain menyebutkan bahwa niat merupakan syarat sahnya sebuah ibadah. Oleh karena itu ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi niat.

2.       Waktu dan tempat niat
Waktu niat adalah di awal ibadah. Seperti: takbiratul Ihram untuk shalat, dan ihram untuk haji, sedangkan puasa maka diperbolehkan sebelumnya karena untuk mengetahui masuknya waktu subuh secara tepat cukup sulit.
Niat bertempat di hati, jadi tidak disyarakan untuk diucapkan. Namun demikian, boleh saja diucapkan untuk membantu konsentrasi hati.
Juga disyaratkan menentukan secara tepat ibadah yang hendak dilakukan, jadi tidak cukup hanya dengan berniat untuk melakukan shalat ‘secara umum’, namun harus ditentukan, shalat dhuhur atau ashar atau yang lain.

3.       Keharusan Hijrah
Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam adalah wajib bagi seorang muslim jika ia tidak bias melakukan ajaran Islam dengan terang-terangan. Hokum ini berlaku secara umum dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Sedangkan hadits yang mengatakan, “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah).” maka maksudnya adalah tidak ada hijrah dari Makkah setelah peristiwa Fathu Makkah karena Makkah sudah menjadi negeri Islam.
Kata Hijrah juga dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang Allah swt. Orang yang menjauhi hal-hal yang dilarang Allah disebut mujahir. Begitu juga seorang muslim yang tidak mampu menegur saudaranya sesame muslim selama tiga hari. Begitu juga dengan wanita yang tidak mau berhubungan badan dengan suaminya. Seorang muslim kadang-kadang diharuskan untuk menjauhi saudaranya yang berbuat maksiat, ia juga diperbolehkan menjauhi istrinya yang tidak taat kepadanya, sebagai pelajaran bagi si istri.

4.       Orang yang berniat melakukan kebaikan, namun karena satu atau lain hal –misalnya sakit parah ataupun meninggal dunia—sehinga ia tidak bias melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Al-Baidhawi berkata, “Amal ibadah tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan niat. Karena, niat tanpa amal diberi pahala, sementara amal tanpa niat adalah sia-sia. Perumpamaan niat bagi amal, ibarat ruh bagi jasad. Jasad tidak akan berfungsi jika tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak jika terpisah dari jasad.

5.       Hadits ini mendorong kita untuk ikhlas dalam segala perbuatan dan ibadah agar mendapat pahala di akhirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia.

6.       Semua perbuatan baik dan bermanfaat, jka diiringi neiat yang ikhlas dan hanya mencari keridhaan Allah, maka perbuatan tersebut adalah Ibadah.

~Al-Wafi~

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda